Kalkulator Pesangon
Gunakan kalkulator pesangon ini untuk memperkirakan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan gaji dan lama masa kerja, mengikuti tabel pengali standar ketenagakerjaan.
Bagaimana cara menghitung estimasi uang pesangon?
Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja berhak atas beberapa komponen kompensasi: uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK), keduanya dihitung berdasarkan gaji dan lama masa kerja menggunakan tabel pengali. Kalkulator ini menggunakan tabel pengali standar dari UU 13/2003 sebagai referensi umum yang banyak dipakai untuk estimasi.
Tabel pengali Uang Pesangon
| Masa kerja | Pengali |
|---|---|
| < 1 tahun | 1x gaji |
| 1 – < 2 tahun | 2x gaji |
| 2 – < 3 tahun | 3x gaji |
| 3 – < 4 tahun | 4x gaji |
| 4 – < 5 tahun | 5x gaji |
| 5 – < 6 tahun | 6x gaji |
| 6 – < 7 tahun | 7x gaji |
| 7 – < 8 tahun | 8x gaji |
| ≥ 8 tahun | 9x gaji |
Tabel pengali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK baru berlaku mulai masa kerja 3 tahun:
| Masa kerja | Pengali |
|---|---|
| < 3 tahun | 0x gaji |
| 3 – < 6 tahun | 2x gaji |
| 6 – < 9 tahun | 3x gaji |
| 9 – < 12 tahun | 4x gaji |
| 12 – < 15 tahun | 5x gaji |
| 15 – < 18 tahun | 6x gaji |
| 18 – < 21 tahun | 7x gaji |
| 21 – < 24 tahun | 8x gaji |
| ≥ 24 tahun | 10x gaji |
Rumus
Uang pesangon = gaji bulanan × pengali pesangon (sesuai masa kerja)
Uang penghargaan masa kerja = gaji bulanan × pengali UPMK (sesuai masa kerja)
Total estimasi = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja
Contoh perhitungan
Seorang karyawan dengan gaji bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap) Rp 8.000.000 dan masa kerja 5,5 tahun:
Masa kerja 5,5 tahun → berada di rentang "5 - <6 tahun" untuk pesangon → pengali 6x
→ berada di rentang "3 - <6 tahun" untuk UPMK → pengali 2x
Uang pesangon = 8.000.000 × 6 = Rp 48.000.000
Uang penghargaan masa kerja = 8.000.000 × 2 = Rp 16.000.000
Total estimasi = 48.000.000 + 16.000.000 = Rp 64.000.000
Contoh lain, karyawan dengan gaji Rp 6.000.000 dan masa kerja 10 tahun:
Masa kerja 10 tahun → sudah ≥ 8 tahun untuk pesangon → pengali maksimum 9x
→ berada di rentang "9 - <12 tahun" untuk UPMK → pengali 4x
Uang pesangon = 6.000.000 × 9 = Rp 54.000.000
Uang penghargaan masa kerja = 6.000.000 × 4 = Rp 24.000.000
Total estimasi = 54.000.000 + 24.000.000 = Rp 78.000.000
Apakah rumus ini berlaku untuk semua jenis PHK?
Tidak selalu — dan ini poin paling penting untuk dipahami. Besaran pesangon yang sesungguhnya diterima bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja. PHK karena efisiensi/perampingan perusahaan, pengunduran diri, pelanggaran berat, perusahaan pailit, pekerja meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau alasan lainnya masing-masing memiliki ketentuan pengali yang berbeda menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku — termasuk perubahan-perubahan yang dibawa UU Cipta Kerja, yang mengubah besaran pengali untuk banyak kategori alasan PHK dibanding versi asli UU 13/2003. Kalkulator ini hanya menggunakan tabel pengali standar/klasik sebagai referensi estimasi umum, bukan penentuan hukum atas kasus PHK spesifik Anda.
Apa bedanya uang pesangon dengan UPMK?
Uang pesangon dihitung berdasarkan tabel pengali yang berlaku sejak tahun pertama masa kerja, sementara uang penghargaan masa kerja (UPMK) baru mulai berlaku setelah masa kerja minimal 3 tahun dan menggunakan tabel pengali yang terpisah. Keduanya dapat diterima bersamaan, tergantung alasan dan ketentuan PHK yang berlaku.
Asumsi dan keterbatasan
- Ini adalah tabel pengali referensi umum, bukan perhitungan hukum yang mengikat. Besaran pesangon aktual sangat bergantung pada alasan PHK dan perubahan-perubahan dari UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
- Tidak memasukkan komponen lain yang mungkin berhak diterima saat PHK, seperti uang penggantian hak (cuti yang belum diambil, biaya pulang, dll.).
- Masa kerja dihitung menggunakan tahun yang sudah dicapai (misalnya 5,5 tahun dianggap masuk rentang “5 sampai kurang dari 6 tahun”), bukan pembulatan ke atas.
- Untuk kasus PHK sesungguhnya, konsultasikan dengan bagian HRD, serikat pekerja, atau konsultan hukum ketenagakerjaan untuk memastikan hak Anda sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Pertanyaan Umum
Apakah rumus pesangon ini berlaku untuk semua jenis PHK?
Tidak selalu. Besaran pesangon yang sesungguhnya diterima bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) — misalnya PHK karena efisiensi, pengunduran diri, atau pelanggaran berat memiliki ketentuan pengali yang berbeda-beda menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kalkulator ini menggunakan tabel pengali standar sebagai estimasi umum.
Apa bedanya uang pesangon dengan uang penghargaan masa kerja?
Uang pesangon dihitung berdasarkan tabel pengali dari masa kerja mulai tahun pertama, sementara uang penghargaan masa kerja (UPMK) baru berlaku setelah masa kerja minimal 3 tahun dan menggunakan tabel pengali terpisah. Keduanya dapat diterima bersamaan tergantung alasan PHK.