Kalkulator Lembur
Gunakan kalkulator lembur ini untuk menghitung upah lembur berdasarkan jam lembur pada hari kerja dan hari libur, mengikuti formula pengali standar ketenagakerjaan.
Bagaimana cara menghitung upah lembur?
Upah lembur di Indonesia tidak dihitung dengan tarif flat per jam — ada pengali berbeda tergantung apakah lembur dilakukan pada hari kerja biasa atau hari libur/istirahat mingguan, dan pengali itu juga bertingkat sesuai jam ke berapa lemburnya. Kalkulator ini mengikuti formula pengali standar yang mengacu pada Kepmenaker No. 102/2004.
Dasar perhitungan: upah per jam
Upah per jam = gaji pokok bulanan ÷ 173
Angka 173 adalah pembagi standar yang merepresentasikan rata-rata jam kerja per bulan (7 jam/hari × 25 hari kerja rata-rata, disesuaikan dengan ketentuan ketenagakerjaan).
Pengali lembur hari kerja
Jam ke-1 : 1,5 × upah per jam
Jam ke-2 dst. : 2 × upah per jam
Pengali lembur hari libur / istirahat mingguan (asumsi 6 hari kerja/minggu)
Jam ke-1 s.d. ke-7 : 2 × upah per jam
Jam ke-8 : 3 × upah per jam
Jam ke-9 s.d. ke-10 : 4 × upah per jam
Contoh perhitungan
Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan lembur 3 jam pada hari kerja dan 5 jam pada hari libur dalam sebulan:
Upah per jam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902 (dibulatkan)
Lembur hari kerja (3 jam):
Jam ke-1 : 1,5 × 28.902 = Rp 43.353
Jam ke-2 & ke-3 : 2 × 2 × 28.902 = Rp 115.607
Total hari kerja = Rp 158.960
Lembur hari libur (5 jam, semuanya masuk tarif jam 1-7):
5 × 2 × 28.902 = Rp 289.017
Total upah lembur = 158.960 + 289.017 = Rp 447.977
Untuk melihat bagaimana tarif hari libur naik bertingkat, berikut ilustrasi dengan upah per jam bulat Rp 10.000 dan lembur 10 jam pada hari libur (jam maksimum yang dihitung kalkulator ini):
Jam 1-7 : 7 × 2 × 10.000 = Rp 140.000
Jam 8 : 1 × 3 × 10.000 = Rp 30.000
Jam 9-10 : 2 × 4 × 10.000 = Rp 80.000
Total = 140.000 + 30.000 + 80.000 = Rp 250.000
Mengapa pengali lembur hari libur lebih besar dari hari kerja?
Karena bekerja di hari libur atau istirahat mingguan dianggap mengorbankan waktu istirahat yang seharusnya menjadi hak pekerja, sehingga pengali kompensasinya jauh lebih tinggi dibanding lembur pada hari kerja biasa — bahkan bisa mencapai 4 kali lipat upah per jam normal pada jam ke-9 dan ke-10.
Asumsi dan keterbatasan
- Kalkulator ini membatasi perhitungan lembur hari libur hingga 10 jam per hari sebagai simplifikasi umum. Jika Anda memasukkan jam lebih dari 10, kalkulator tetap menghitung maksimal setara 10 jam efektif — ini adalah penyederhanaan, bukan representasi lengkap seluruh ketentuan Kepmenaker 102/2004 yang bisa memiliki variasi lain (misalnya untuk pola kerja 5 hari per minggu).
- Asumsi pola 6 hari kerja per minggu digunakan untuk tabel pengali hari libur; perusahaan dengan pola 5 hari kerja per minggu bisa memiliki sedikit perbedaan pada tarif jam ke-8.
- Perhitungan resmi di lapangan sebaiknya tetap mengacu langsung pada Kepmenaker 102/2004 (atau aturan pengganti yang berlaku) dan kebijakan internal perusahaan.
- Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan pribadi, bukan pengganti perhitungan resmi dari bagian payroll/HRD perusahaan Anda.
Pertanyaan Umum
Bagaimana dasar perhitungan upah per jam untuk lembur?
Upah per jam untuk perhitungan lembur umumnya dihitung dengan membagi gaji bulanan dengan 173 (angka pembagi standar yang merepresentasikan rata-rata jam kerja per bulan sesuai ketentuan ketenagakerjaan).
Mengapa pengali lembur hari libur lebih besar dari hari kerja?
Karena bekerja di hari libur atau istirahat mingguan dianggap mengorbankan waktu istirahat yang seharusnya menjadi hak pekerja, sehingga pengali kompensasinya jauh lebih tinggi dibanding lembur pada hari kerja biasa.