Langsung ke konten utama
kalkulatorlengkap.com

Kalkulator Gaji Bersih

Gunakan kalkulator gaji bersih ini untuk memperkirakan take-home pay bulanan Anda setelah dipotong PPh 21 dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Kosongkan jika tidak ada tunjangan tetap.

Bagaimana cara menghitung gaji bersih?

Gaji bersih (take-home pay) adalah jumlah uang yang benar-benar diterima karyawan setelah gaji bruto (kotor) dipotong berbagai komponen: iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua), biaya jabatan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Kalkulator ini menghitung estimasi seluruh potongan tersebut berdasarkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan status PTKP Anda.

Rumus

Gaji bruto bulanan = gaji pokok + tunjangan tetap

Potongan BPJS Kesehatan       = 1% × min(gaji bruto, Rp 12.000.000)
Potongan BPJS Ketenagakerjaan = 2% × gaji bruto     (porsi JHT karyawan)
Biaya jabatan                 = min(5% × gaji bruto, Rp 500.000)

Penghasilan neto tahunan sebelum pajak
  = (gaji bruto − total potongan di atas) × 12

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  = penghasilan neto tahunan − PTKP tahunan (sesuai status)

PPh 21 tahunan = dihitung progresif berdasarkan lapisan PKP
PPh 21 bulanan = PPh 21 tahunan ÷ 12

Gaji bersih = gaji bruto − potongan BPJS − biaya jabatan − PPh 21 bulanan

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahunan bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Status PTKP tahunan
TK/0 Rp 54.000.000
TK/1 Rp 58.500.000
TK/2 Rp 63.000.000
TK/3 Rp 67.500.000
K/0 Rp 58.500.000
K/1 Rp 63.000.000
K/2 Rp 67.500.000
K/3 Rp 72.000.000

PPh 21 dihitung progresif atas PKP tahunan mengikuti tarif UU HPP 2022 — setiap lapisan penghasilan dikenakan tarifnya masing-masing, bukan tarif tunggal atas seluruh PKP:

Lapisan PKP Tarif
Rp 0 – Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 30%
Di atas Rp 5.000.000.000 35%

Contoh perhitungan

Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan (TK/0) memiliki gaji pokok Rp 8.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan, mengikuti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

Gaji bruto = 8.000.000 + 1.000.000 = Rp 9.000.000

BPJS Kesehatan       = 1% × 9.000.000 = Rp 90.000
BPJS Ketenagakerjaan = 2% × 9.000.000 = Rp 180.000
Biaya jabatan         = min(5% × 9.000.000, 500.000) = Rp 450.000
Total potongan bulanan = 90.000 + 180.000 + 450.000 = Rp 720.000

Penghasilan neto tahunan = (9.000.000 − 720.000) × 12 = Rp 99.360.000
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
PKP = 99.360.000 − 54.000.000 = Rp 45.360.000

PPh 21 tahunan = 45.360.000 × 5% = Rp 2.268.000   (masih dalam lapisan pertama)
PPh 21 bulanan = 2.268.000 ÷ 12 = Rp 189.000

Gaji bersih = 9.000.000 − 270.000 (BPJS) − 450.000 (biaya jabatan) − 189.000 (PPh 21)
            = Rp 8.091.000

Asumsi dan keterbatasan

  • Kalkulator ini menggunakan metode tarif progresif PPh 21 tahunan yang disederhanakan dan disetarakan ke angka bulanan. Sejak 2024, sebagian besar perusahaan wajib memotong PPh 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023, yang bisa menghasilkan angka potongan bulanan sedikit berbeda dari metode progresif-tahunan ini — meskipun total pajak setahun pada akhirnya disetarakan kembali saat perhitungan masa Desember. Kalkulator ini menampilkan metode progresif-tahunan klasik untuk tujuan edukasi dan transparansi perhitungan.
  • Biaya jabatan otomatis dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto (5%, maksimal Rp 500.000 per bulan) sesuai ketentuan pajak, bukan komponen yang bisa diatur pengguna.
  • Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersifat opsional pada kalkulator ini agar Anda bisa menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya (misalnya jika perusahaan menanggung penuh atau Anda belum terdaftar).
  • Perhitungan ini tidak memasukkan komponen lain yang mungkin ada pada slip gaji sesungguhnya, seperti tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, potongan pinjaman karyawan, atau iuran pensiun tambahan (DPLK).
  • Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan keuangan pribadi, bukan pengganti perhitungan resmi dari bagian payroll/HRD perusahaan Anda.

Pertanyaan Umum

Apakah hasil kalkulator ini sama persis dengan slip gaji dari HRD?

Tidak selalu. Kalkulator ini menggunakan metode tarif progresif PPh 21 tahunan yang disederhanakan. Sejak 2024, banyak perusahaan menghitung potongan bulanan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang hasil bulanannya bisa sedikit berbeda, meski total setahun pada akhirnya disetarakan saat perhitungan masa Desember.

Apa itu PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak, besarnya berbeda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan (misalnya TK/0 untuk lajang tanpa tanggungan, K/1 untuk menikah dengan satu tanggungan).

Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib dimasukkan dalam perhitungan?

Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi porsi karyawan bersifat pengurang penghasilan bruto sebelum pajak. Kalkulator ini menyediakan opsi untuk menyertakan atau mengecualikannya sesuai kondisi Anda.