Kalkulator PPh 21
Gunakan kalkulator PPh 21 ini untuk menghitung estimasi pajak penghasilan (PPh 21) bulanan karyawan berdasarkan gaji dan status PTKP, menggunakan metode tarif progresif tahunan.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 bulanan?
Kalkulator ini berfokus khusus pada satu hal: berapa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang harus dibayar dari gaji Anda, tanpa mencampurnya dengan komponen BPJS. Cocok digunakan saat Anda hanya ingin tahu besaran pajaknya saja — misalnya untuk mengecek slip gaji, membandingkan beban pajak antar skenario gaji, atau memahami berapa Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda.
Rumus
Gaji bruto bulanan = gaji pokok + tunjangan tetap
Biaya jabatan = min(5% × gaji bruto, Rp 500.000)
Penghasilan neto tahunan = (gaji bruto − biaya jabatan) × 12
PKP = penghasilan neto tahunan − PTKP (sesuai status)
PPh 21 tahunan = dihitung progresif berdasarkan lapisan PKP
PPh 21 bulanan = PPh 21 tahunan ÷ 12
Perhatikan bahwa perhitungan ini hanya mengurangi biaya jabatan sebelum sampai ke PKP — tidak ada pengurangan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan seperti pada Kalkulator Gaji Bersih. Ini karena secara aturan perpajakan, biaya jabatan adalah pengurang resmi penghasilan bruto untuk menghitung PKP, sedangkan iuran BPJS adalah potongan gaji yang terpisah dari perhitungan pajak (meski keduanya sama-sama mengurangi uang yang Anda terima).
PPh 21 dihitung progresif mengikuti tarif UU HPP 2022:
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Rp 0 – Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contoh perhitungan
Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan (TK/0) memiliki gaji pokok Rp 8.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan:
Gaji bruto = 8.000.000 + 1.000.000 = Rp 9.000.000
Biaya jabatan = min(5% × 9.000.000, 500.000) = Rp 450.000
Penghasilan neto tahunan = (9.000.000 − 450.000) × 12 = Rp 102.600.000
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
PKP = 102.600.000 − 54.000.000 = Rp 48.600.000
PPh 21 tahunan = 48.600.000 × 5% = Rp 2.430.000 (masih dalam lapisan pertama)
PPh 21 bulanan = 2.430.000 ÷ 12 = Rp 202.500
Bandingkan dengan contoh serupa di Kalkulator Gaji Bersih (yang juga mengurangi BPJS sebelum menghitung PKP) — angka PKP dan PPh 21 di sana akan sedikit lebih kecil karena penghasilan neto tahunannya sudah dikurangi BPJS terlebih dahulu.
Asumsi dan keterbatasan
- Menggunakan metode tarif progresif tahunan klasik, bukan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023 yang mulai banyak dipakai perusahaan sejak 2024 untuk pemotongan bulanan. Hasil bulanan dari metode TER bisa sedikit berbeda, meski totalnya disetarakan kembali pada masa pajak Desember.
- Hanya mengurangi biaya jabatan sebagai pengurang PKP — tidak memasukkan BPJS, iuran pensiun (DPLK), atau pengurang lain yang mungkin berlaku pada slip gaji sesungguhnya.
- Untuk melihat dampak PPh 21 terhadap take-home pay secara keseluruhan (termasuk BPJS), gunakan Kalkulator Gaji Bersih. Untuk melihat rincian pajak per lapisan tarif dari PKP yang sudah diketahui, gunakan Kalkulator Pajak Penghasilan.
- Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan pribadi, bukan pengganti perhitungan resmi dari bagian payroll/HRD.
Pertanyaan Umum
Apa bedanya kalkulator ini dengan Kalkulator Gaji Bersih?
Kalkulator Gaji Bersih menghitung take-home pay lengkap (gaji dikurangi BPJS dan pajak). Kalkulator ini berfokus hanya pada komponen pajaknya saja — PKP dan besaran PPh 21 yang harus dibayar — tanpa menampilkan komponen BPJS.
Apakah kalkulator ini menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata)?
Tidak. Kalkulator ini menggunakan metode tarif progresif tahunan klasik untuk transparansi perhitungan. Sejak 2024, banyak perusahaan menghitung potongan bulanan dengan metode TER (PMK 168/2023) yang hasil bulanannya bisa sedikit berbeda, meski totalnya disetarakan pada masa pajak Desember.