Kalkulator Biaya Employer
Gunakan kalkulator biaya employer ini untuk menghitung estimasi total biaya yang ditanggung perusahaan per karyawan setiap bulan, termasuk gaji, porsi BPJS yang ditanggung perusahaan, dan akrual THR.
Bagaimana cara menghitung total biaya employer?
Biaya yang ditanggung perusahaan untuk mempekerjakan seorang karyawan sebenarnya lebih besar dari sekadar angka gaji yang tertulis di kontrak kerja. Perusahaan juga menanggung porsi iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama karyawan, ditambah kewajiban THR tahunan yang, jika diakrualkan (disisihkan bertahap), turut menjadi bagian dari biaya tenaga kerja bulanan. Kalkulator ini menjumlahkan komponen-komponen tersebut untuk memberi gambaran estimasi total biaya per karyawan per bulan — berguna untuk perencanaan anggaran SDM atau menghitung true cost of hire.
Tarif BPJS yang digunakan sama persis dengan Kalkulator BPJS Kesehatan dan Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan di situs ini, agar hasilnya konsisten.
Rumus biaya employer
BPJS Kesehatan (perusahaan) = 4% x min(Gaji Bulanan, Rp12.000.000)
BPJS Ketenagakerjaan JHT (perusahaan) = 3,7% x Gaji Bulanan
Akrual THR Bulanan = Gaji Bulanan / 12
Total Biaya per Bulan = Gaji Bulanan + BPJS Kesehatan + BPJS Ketenagakerjaan + Akrual THR
Porsi BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan dihitung dari gaji yang dibatasi (capped) maksimal Rp12.000.000, sesuai ketentuan resmi — gaji di atas angka ini tetap dihitung seolah-olah Rp12.000.000 untuk keperluan iuran BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua) tidak memiliki batas atas seperti ini.
Contoh perhitungan
Gaji bulanan Rp8.000.000, dengan seluruh komponen aktif:
BPJS Kesehatan = 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000
BPJS Ketenagakerjaan = 3,7% x Rp8.000.000 = Rp296.000
Akrual THR = Rp8.000.000 / 12 = Rp666.667
Total Biaya per Bulan = Rp8.000.000 + Rp320.000 + Rp296.000 + Rp666.667 = Rp9.282.667
Untuk gaji yang lebih tinggi, misalnya Rp15.000.000, batas BPJS Kesehatan mulai berlaku:
BPJS Kesehatan = 4% x Rp12.000.000 (dibatasi) = Rp480.000
BPJS Ketenagakerjaan = 3,7% x Rp15.000.000 = Rp555.000
Akrual THR = Rp15.000.000 / 12 = Rp1.250.000
Total Biaya per Bulan = Rp15.000.000 + Rp480.000 + Rp555.000 + Rp1.250.000 = Rp17.285.000
Interpretasi hasil
Selisih antara total biaya per bulan dan gaji bulanan menunjukkan “biaya tambahan” (loading cost) yang ditanggung perusahaan di luar gaji pokok — pada contoh pertama sekitar 16% dari gaji. Angka ini berguna sebagai patokan saat menyusun anggaran perekrutan atau membandingkan biaya total antar kandidat dengan ekspektasi gaji berbeda, karena kandidat dengan gaji lebih tinggi juga membawa biaya BPJS Ketenagakerjaan dan akrual THR yang proporsional lebih besar.
Asumsi dan keterbatasan
- Kalkulator ini hanya mencakup komponen yang paling umum: gaji, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT) porsi perusahaan, dan akrual THR. Program BPJS Ketenagakerjaan lain (JKK, JKM, JP) memiliki tarif yang bervariasi tergantung kelas risiko dan upah, sehingga sengaja tidak disertakan di sini — lihat catatan yang sama di Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan.
- Biaya tenaga kerja lain di luar cakupan ini — pelatihan, tunjangan non-rutin, asuransi tambahan perusahaan, peralatan kerja, atau biaya rekrutmen — tidak termasuk dan dapat menambah total biaya sesungguhnya secara signifikan.
- Akrual THR dihitung sebagai estimasi rata-rata bulanan (gaji dibagi 12); nilai THR aktual yang dibayarkan tetap mengikuti aturan resmi berdasarkan masa kerja, lihat Kalkulator THR untuk perhitungan yang lebih tepat.
Pertanyaan Umum
Mengapa biaya perusahaan lebih besar dari sekadar gaji karyawan?
Karena perusahaan menanggung porsi iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama karyawan, ditambah kewajiban THR tahunan yang jika diakrualkan (disisihkan) setiap bulan turut menjadi bagian dari biaya tenaga kerja bulanan.
Apakah kalkulator ini sudah mencakup semua biaya tenaga kerja?
Belum sepenuhnya. Kalkulator ini mencakup komponen yang paling umum (gaji, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan porsi perusahaan, akrual THR). Biaya lain seperti pelatihan, tunjangan non-rutin, atau asuransi tambahan perusahaan tidak termasuk dan bisa menambah total biaya sesungguhnya.